Truk tangki sedang antre karena macet, sementara di Kecamatan Torgamba, Labusel truk bermuatan CPO dipaksa ‘buang air’.


InfoTorgamba, Torgamba - Aktifitas sejumlah orang yang memaksa supir truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) untuk ‘kencing’ di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, akhir-akhir ini semakin meningkat serta meresahkan para supir truk CPO.

Para supir mengaku tak bisa berbuat banyak untuk memberikan perlawanan terhadap para pelaku. Karena jika melawan, kaca depan truk bakal terkena lemparan batu dari orang-orang yang diduga bagian dari sindikat mafia penampung CPO tersebut.

“Kalau tak berhenti saat dicegat, kaca truk kami bakal dilempar bang. Kejadiannya terang-terangan bang, namun polisi tidak ada melakukan penindakan,” kata pria bernisial H (42,) salah seorang supir truk tangki meminta namanya tak dituliskan secara lengkap, Minggu (19/4).

Ketika disinggung, dimana dirinya sering dicegat dan dipaksa ‘kencing’, H mengakui dirinya sejak sebulan ini sudah 2 kali diberhentikan di wilayah Polsek Torgamba, persisnya di daerah Kandang Motor yang tidak jauh dari Mapolsek Torgamba.

“Di daerah Kandang Motor, sudah 2 kali distop, orang itu mainnya layar tancap bang, pindah- pindah,” sebutnya, seraya meminta nomor plat truk tangki yang dikendarainya tidak dikorankan karena masih merasa takut.

Terpisah, M Harahap, salah seorang warga Labusel, mengakui pernah melihat kerumunan orang di pinggir jalan Kandang Motor. Sementara saat itu terlihat truk tangki parkir berbaris. Namun dirinya mengaku tidak tahu persis, jika ternyata aktifitas itu, untuk mengeluarkan sebagian isi truk.

“Berarti kalau sore dan malam, banyak truk tangki di warung itu, berarti ‘kencing’ CPO lah itu ya? Memang beberapa bulan ini, Kandang Motor itu rame terus,” kata Harahap, ketika ditanyai wartawan di RM Nusantara Kota Pinang, Sabtu (18/4) kemarin.

Informasi yang dihimpun, lokasi penampungan CPO ilegal itu sudah ada sejak tahun 2013 lalu, dan sempat berhenti di pertengahan tahun 2014, karena oknum mafia berinisial UR ditangkap polisi karena diduga kasus penampungan CPO ilegal dan kasus penggelapan.

Uniknya, tanpa menjalani proses persidangan, UR dikeluarkan dan diduga kembali melakoni usaha ‘kencing’ CPO tersebut hingga kini.

Sementara Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie SIK MH ketika dikonfirmasi terkait diduga kembali maraknya lokasi ‘kencing’ CPO di wilayah Polsek Torgamba, mengatakan, akan melakukan penyelidikan.

“Untuk info maraknya kencing CPO, terimakasih infonya akan saya perintahkan Serse Lidik. Bila benar akan kami tindak sesuai aturan hukum,” jawab Teguh melalui pesan singkat.

Disinggung bahwa pelaku UR yang disebut- sebut sebagai ‘Big Bos’ tempat penampungan itu, pernah ditangkap pihaknya, mantan Kanit IV Ditreskrimsus Poldasu ini membenarkan tanpa menjelaskan ada keterkaitan usaha CPO ilegal dimaksud.

“Terkait kasus UR terdahulu, berkaitan dengan kasus penggelapan. Pelapor dan korban sudah mencabut pengaduannya sehingga perkaranya kami hentikan,” jawab Teguh.

sumber: metrosiantar.com

0 comments:

Post a Comment

 
Top