Massa LPPLH Labusel, Senin (6/4) berunjukrasa di depan Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Labusel Jalan Jend A. Yani Kotapinang.

InfoTorgamba, Kotapinang - Massa yang tergabung dalam Lembaga Pemuda Pemerhati Lingkungan Hidup (LPPLH) Labusel, Senin (6/4) berunjuk rasa di kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Labusel kejelasan penggunaan anggaran peningkatan fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) Rp 1,1 miliar pada tahun 2013 dan Rp1,17 miliar pada tahun 2014.

Kordinator aksi Juli Sayahabana Siregar dalam orasinya menyampaikan biaya yang digelontorkan dari APBD tahun 2013 sebesar Rp 1,126 miliar dan 1,177 miliar pada tahun 2014 untuk peningkatan fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Barumun.

"Anggaran yang digelontorkan miliaran rupiah itu hingga dua tahun berturut-turut cukup besar. Namun realisasi di lapangan perlu dipertanyakan.

Dikatakannya, sesuai dengan peninjauan LPPLH-LS di lokasi penanaman pohon dan keterangan masyarakat yang memiliki kebun di bantaran sungai, sekitar September 2013 telah dilakukan sosialisasi penanaman pohon di sepanjang bantaran Sungai Barumun Kotapinang hingga ke belakang PT Nubika Jaya Blok Songo. Dalam sosialisasi itu, pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan memberikan arahan agar masyarakat melakukan penanaman pada lahan kebun masing-masing, pohon dan biaya penanamannya akan diberikan Dinas Kehutanan. Namun, kenyataan di lapangan penanaman pohon dilakukan oleh oknum Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemkab, Labusel sendiri.

"Penanaman pohon dilakukan pada Januari 2014, pengecekan baru dilakukan pada September 2014 sekaligus penyisipan. Seharusnya pengecekan dilakukan setelah tiga bulan setelah dilakukannya penanaman. Namun hal itu disebut-sebut tidak dilakukan. Bahkan perawatan dan pemupukan juga tidak dilakukan sama sekali. Ironisnya sekitar 400 batang pohong diduga sengaja ditelantarkan begitu saja tanpa dilakukan penanaman," katanya.

Untuk itu, dia berharap kepada penegak hukum untuk memeriksa adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Program Peningkatan fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) tahun anggaran 2013 di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Labusel dan dugaan pengerjaan fiktif tahun anggaran 2014.

Aksi yang berjalan beberapa jam itu diterima Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan Rosihan Noor. Jika ada dugaan penyalahgunaan anggaran untuk peningkatan fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS), pihaknya mempersilahkan pihak yang berwenang mengusutnya.

"Kita sudah berbuat, jika ada dugaan-dugaan seperti itu boleh-boleh saja. Fakta di lapangan ada. Kita tidak boleh berbuat fitnah," katanya.

Menurutnya, aksi unjuk rasa adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang dilakukan masa LPPH merupakan pencemaran nama baiknya.

Massa LPPLH melanjutkan aksinya di kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotapinang untuk menyampaikan laporan secara resmi adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Labusel yang diterima Kacab Jari Kotapinang Bambang Eka Jaya.

Bambang mengatakan, pihaknya akan menampung dan menelaah terlebih dahulu laporan yang disampaikan masyarakat yang tergabung dalam LPPLH Labusel terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Kehutanan dan Perkebunaan Pemkab Labusel.


sumber: hariansib.co

0 comments:

Post a Comment

 
Top