InfoTorgamba, Kotapinang - Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Abdullah MN Situmorang minta Kepala Badan Lingkungan Hidup Labusel merazia seluruh perusahaan industri yang terdapat di wilayah Labuhanbatu Selatan yang tidak memiliki dokumen Unit Pengelolaan Lingkungan dan Unit Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Pasalnya, banyak perusahaan industri, perhotelan, rumah sakit umum dan klinik praktik dokter lainnya disinyalir tidak memiliki dokumen Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL) Izin Tempat Pembuangan Sementara Bahan Beracun Berbahaya, Izin Pemanfaatan Limbah Cair termasuk Izin beberapa Rumah Sakit Umum, klinik, praktik dokter tidak memiliki tempat pembuangan bahan beracun berbahaya (B3),” ujar Abdullah MN Situmorang kepada SIB di Kotapinang, Minggu (12/4).

Menurutnya, razia BLH juga diminta melibatkan pihak terkait termasuk LSM dan wartawan demi menindaklanjuti amanat UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang patut dipatuhi semua perusahaan industri termasuk perhotelan Rumah Sakit Umum dan klinik praktik dokter lainnya.

Abdullah MN Situmorang menjelaskan, dalam pasal 103 disebutkan sanksi bagi pengelola B3 yang tidak memenuhi ketentuan UU 32 Tahun 2009 dapat dipidana penjara paling rendah 1 tahun dan paling lama 3 tahun dengan denda Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar. Bahkan, setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi atau baku mutu gangguan juga dapat dipidana penjara 3 tahun dan denda Rp 3 miliar. Begitu juga bagi setiap orang yang memberikan informasi palsu atau memberikan keterangan yang tidak benar perusahaan industri tidak memiliki dokumen perizinan dapat dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Bagi perusahaan industri, perhotelan, rumah sakit umum dan klinik praktik dokter lainnya yang memiliki limbah B3 dan tidak menyediakan tempat limbahnya ke tempat yang telah ditentukan itu, kita minta agar pemilik perusahaan segera melengkapi dokumen UKL dan UPL dan izin lainnya agar tidak menimbulkan masalah bagi lingkungan masyarakat sekitar perusahaan itu sendiri," ujar Abdullah MN Situmorang.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Labuhanbatu Selatan Drs Kholil Jupri Harahap yang dihubungi SIB lewat telepon genggamnya mengatakan, seluruh perusahaan industri baik perhotelan, rumah sakit umum dan klinik praktik dokter lainnya di Labusel wajib memiliki dokumen Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan Izin Tempat Pembuangan Bahan Beracun Berbahaya (B3). "Bagi perusahaan yang belum memiliki dokumen UKL-UPL diminta segera mengurusnya, karena diatur UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujar Kholil.
sumber: hariansib.co

0 comments:

Post a Comment

 
Top