InfoTorgamba, Kotapinang - Massa Lembaga Pemuda Pemerhati Lingkungan Hidup Labuhanbatu Selatan (LPPLH) berunjuk rasa, Kamis (09/04) sekitar pukul pukul 09.15 Wib di areal Halaman PKS Pabrik PTPN3 Sisumut Kecamatan Kotapinang.
Dalam orasinya, masa LPPLH meminta kepada Kapolres Labuhanbatu untuk segera menstanvaskan segala bentuk kegiatan di PTPN3 Sisumut hingga ada kejelasan atas haknya. Sekaligus meminta agar bupati Labusel mengevaluasi kembali ijin prinsip dari PTPN3 Sisumut dan segera mengambil alih pengelolaanya untuk masyarakat Labusel.
Hingga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak menerbitkan kembali HGU PTPN3 Sisumut yang sudah lama mati serta mengajak masyarakat Desa Sisumut untuk bersama-sama berjuang untuk masa depan anak cucu kita. “Hari ini, kita kembali dikejutkan oleh arogansi BUMN di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, HGU milik PTPN3 Sisumut No.49/HGU/DA/80 yang terbit pada tanggal 24 Juli 1980 telah berakhir masa berlakunya 31 Desember 2005. Dan kemana hasil dari pengelolaan usaha yang luasnya 5.725 Ha selamanya in”, Diteriakan Irvan Ripai Nasution beserta Budi Siregar dari massa LPPLH Labusel.
Setelah melakukan orasi beberapa jam, akhirnya para pengunjuk rasa pun diterima manajeman PTPN3 Sisumut. Disana, Humas Kandir PTPN3 Medan Rizky mengatakan, untuk ijin HGU PTPN3 Sisumut sudah berakhir sepuluh tahun yang lalu pada tahun 2005.
Sementara ditahun 2004 sudah dilakukan perpanjangan izin tersebut. Dan dokumen- dokumen itu bisa dibuktikan nantinya. Dari tempo tahun 2004 sampai 2015 tidak ada setahun pun yang lewatkan semuanya dalam proses
pengurusan ijin tersebut.
Meskipun, diakui Rizky, sebelumnya ada gendala sehingga terhadap gugatan Arbahiyah sebagai penggugat yang ditingkat pengadilan negeri dan tinggi dinyatakan menang. Tapi pada tingkat Makamah Agung (MA) bahwa sahnya PTPN3 ditetapkanya putusan bahwa pemilik lahan adalah PTPN3 tersebut. Karena gugatan Arbahiyah adalah NO. Sementara NO itu”, adalah gugatan yang tak dapat diterima, kenapa karena objeknya tidak jelas.
“Saat dalam persidangan ibu Arbahiyah tidak dapat menujukkan dimana letak objek atau tanah yang digugat tersebut,”terang Rizky.
Setelah mendengar jawaban dari manajemen serta penunjukkan sejumlah dokumen-dokumen penting di dalam ruangan pertemuan PTPN3 Sisumut, akhirnya masa pun keluar dari ruangan tersebut.
Meskipun kembali berteriak meminta 4×24 jam belum ada tindakkan dari pihak terkait masa LPPLH Labusel beserta masyarakat akan kembali datang untuk menduduki lahan PTPN3 Sisumut dengan pengawalan ketat dari petugas pengamanan serta membubarkan diri masing- masing secara teratur meninggalkan lokasi PTPN3 tersebut.
sumber: suarasumut.com
0 comments:
Post a Comment