Ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Torgamba. (Julius Marbun/ Metro Rantau)
Ketiga pelaku yaitu, Indra Gunawan Nasution (24) warga Perumahan Sungai Pinang Dusun Aekbatu Selatan Desa Asam Jawa, Saparuddin (22) warga Dusun Alamin Desa Asam Jawa dan Iskandar Siregar (23) warga Dusun Aekbatu Utara Desa Asam Jawa. Adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka adalah sebuah komputer merek VOC dan 1 buah CPU merek Acer.
Kapolsek Torgamba AKP M Surbakti SH melalui Kanit Reskrim Ipda M Ilham Lubis SH menjelaskan, kejadian pembongkaran sudah 2 bulan lalu diterima. Melalui bantuan informasi dari masyarakat, ada orang hendak menjual komputer. Petugas mengadakan penyamaran sebagai pembeli.
“Tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB, kita dapat informasi dari masyarakat adanya transaksi penjualan komputer. Setelah itu kita turunkan anggota menyamar sebagai pembeli untuk mengamati dan ternyata benar mereka pelakunya, lalu kita lakukan penyergapan,” jelas Ilham Lubis.
Lebih lanjut Ipda M Ilham Lubis mengatakan, masing -masing tersangka dijemput dari tempat yang berbeda-beda dan akan diproses sesuai Pasal 363 KUH Pidana.
sumber: metrosiantar.com
0 comments:
Post a Comment