InfoTorgamba, Kotapinang - Tim Reskrim Polsek Torgamba menangkap seorang tukang beca bermotor (Betor) merangkap pengedar ganja DN alias Dedek (33) warga Dusun Kandang Motor Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Tersangka ditangkap petugas yang menyamar sebagai pedagang along - along di satu rumah warga Dusun Kandang Motor Torgamba, Senin (9/3) sekira pukul 15:00 WIB.

Kapolsek Torgamba AKP M Surbakti SH didampingi Kanit Reskrim Ipda M Ilham Lubis SH mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan dan petugas berpura-pura sebagai pedagang along-along langsung mendekati dan menangkap tersangka.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita 33 paket ganja kering siap edar, satu set plastik klip kosong, satu unit HP warna hitam dan uang Rp 80.000 selanjutnya diserahkan ke Polres Labuhanbatu untuk penyidikan.

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial K warga Aek Batu Desa Asam Jawa Torgamba.

" Menurut tersangka, ganja itu diperoleh dari K warga Aek Batu Torgamba yang menjadi pemasok ganja di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Saat ini DN beserta barang bukti diserahkan ke Polres Labuhanbatu. Sementara K masuk daftar pencarian orang (DPO) " sebutnya.


sumber: hariansib.co

0 comments:

Post a Comment

 
Top