InfoTorgamba, Torgamba - Petugas Polres Labuhan Batu berhasil menangkap tiga tersangka kasus pencurian di sebuah rumah kawasan Desa Aek batu Kec Torgamba, Sabtu (14/03/2015)sekira 22 00 WIB.
Adapun ketiga tersangka tersebut yakni,Safaruddin Dalimunthe alias Safar (2)warga Dusun Al Amin Aek Batu,Indra gunawan Nasution (23)warga Dusun Aek Batu Selatan Desa Asam Jawa,Kec Torgamba, Labusel,Sumut beserta Iskandar Muda Siregar (23)warga Dusun Aek Batu Utara Torgamba.
Barang bukti yang disita dari ketiganya berupa,1 unit computer CPU merk Acer,2 unit louspeaker merk Acer, 1 buah most merk Acer, 1 buah keyboard merk Acer.
Kabidhumas Poldasu,Kombes Pol Helfi Asegaf kepada liputanmedan.com mengatakan atas perbuatannya ketiga tersangka mendekam di sel jeruji besi Polres Labuhan Batu.
“Ketiga tersangka kasus pencurian dalam rumah dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Helfi.
sumber: liputanmedan.com
0 comments:
Post a Comment