Ketua DPRD Labusel H.Edimin kepada SIB, Minggu (15/3) mengatakan, dari keseluruhan pekerja pengisian tabung SPPBE, hanya beberapa orang pekerja yang telah memiliki Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Sementara, kata dia, setiap karyawan perusahaan, wajib memiliki jaminan sosial tenaga kerja.
"Hanya beberapa orang karyawan yang memiliki jamsostek. Hal itu sesuai pengakuan karyawan di lokasi kerjanya," katanya.
Dijelaskannya, Kepala Oprasional SPPBE Tolan Supriadi juga mengakui, sebahagian besar karyawannya tidak memiliki Jamsostek dikarenakan tidak memiliki KTP. Sehingga, perusahaan tidak dapat mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek.
"Kepala Operasionalnya mengakui karyawannya tidak memiliki KTP. Ini menjadi pertanyaan. Sementara, saat masuk kerja karyawan tersebut harus melampirkan KTP. Sistem penggajian yang dihitung perhari Rp 69.000 juga menjadi pertanyaan," katanya.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab, Labusel SMB Harahap yang dikonfirmasi mengatakan, akan turun langsung ke SPPBE Tolan untuk melakukan pendataan kepada karyawan yang belum memiliki Jamsostek. Sebab, kata dia, Jamsostek merupakan tanggung jawab perusahaan sesuai dengan UU nomor 3 tahun 1992, dan PP nomor 14 tahun 1993. Perusahan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek.
"Kita akan turun langsung untuk mendatanya. Perusahaan wajib mendaftarkan kayawannya sebagai peserta Jamsostek, jika tidak, itu merupakan pidana" katanya.
Terpisah, Ketua Jaringan Intelektual Muda Indonesia (JIMI) Kab, Labusel Saiman Siregar menyebut-nyebut, berdasarkan informasi yang berkembang,
perusahaan SPPBE Tolan juga keliru dalam pengesahan penggunaan ijin Instalasi Penyalur Petir. Sebab, ijin yang seharusnya ditandatangani oleh pengawas Dinsosnakertrans Kab, Labusel, malah ditandatangani yang bukan pengawas.
"Pengesahan ijin Instalasi Penyalur Petir yang seharusnya ditandatangani Pengawas Dissosnakertrans Kab, Labusel, ternyata disebut-sebut ditandatandatangani yang bukan pengawas Dinsosnakertrans Kab, Labusel," katanya.
Terpisah, Ketua Jaringan Intelektual Muda Indonesia (JIMI) Kab, Labusel Saiman Siregar menyebut-nyebut, berdasarkan informasi yang berkembang,
perusahaan SPPBE Tolan juga keliru dalam pengesahan penggunaan ijin Instalasi Penyalur Petir. Sebab, ijin yang seharusnya ditandatangani oleh pengawas Dinsosnakertrans Kab, Labusel, malah ditandatangani yang bukan pengawas.
"Pengesahan ijin Instalasi Penyalur Petir yang seharusnya ditandatangani Pengawas Dissosnakertrans Kab, Labusel, ternyata disebut-sebut ditandatandatangani yang bukan pengawas Dinsosnakertrans Kab, Labusel," katanya.
sumber: hariansib.co
0 comments:
Post a Comment