InfoTorgamba, Rantauprapat - Oknum pegawai Kantor Pos Kota Pinang, Zulfahri (40) yang berdomisili di Dusun II Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhan Batu yang juga merupakan Sekretaris Kelompok Tani Tebing Tinggi Pangkatan, menyuruh Polo (45), warga Desa Kampung Padang untuk mendirikan bangunan di atas lahan milik Th Dickson Panggabean.

Polo) kepada wartawan mengaku kalau dia disuruh oleh Zulfahri untuk mendirikan bangunan di areal yang berbatasan dengan PT Indospadan Jaya. “Saya hanya pekerja yang digaji oleh Kepala Pos Kota Pinang itu,” tegas Polo.

Pekerja Th Dickson Panggabean, yaitu S Girsang, H Gultom dan A Sihotang melakukan pelarangan atas pendirian bangunan tersebut, tetapi beberapa jam Zulfahri datang dengan membawa preman untuk menakut-nakuti pekerja Th. Dickson Panggabean supaya jangan masuk ke lahan dan jangan melarang pekerja bagunan tersebut.

Dari hasil penyelusuran wartawan, Zulfahri mengaku kalau lahan tersebut telah dibelinya tetapi Zulfahri hanya memegang surat ganti rugi yang dibuat oleh Ketua Kelompok Tani Tebing Tinggi Pangkatan Pilhum Siregar (50) dan tidak ada tandatangan kepala desa juga tidak memiliki surat dasar, dari mana Zulfahri membeli tanah tersebut.

Diperoleh juga keterangan, Th Dickson Panggabean, ternyata memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Labuhan (BPN) Batu pada tahun 1992 dan mengenai tanaman yang ada diatasnya yang dahulunnya pernah ditanami oleh Mariun dan pada tahun 2006 telah dilakukan pembayaran ganti rugi tanaman dan Mariun menyerahkan Surat Keterangan Tanah Garapan yang asli kepada Th Dickson Panggabean.

Pengawas Th Dickson Panggabean lalu menyampaikan kalau oknum pegawai Kantor Pos Kotapinang tersebut tidak tahu malu. “Enggak punya alas hak tanah pun, berani mendirikan bangunan di tanah orang lain, dan mengaku – ngaku telah mengganti rugi dan bahkan menggunakan jasa preman – preman untuk melakukan perampasan,” tandasnya.


sumber: harianjayapos.com

0 comments:

Post a Comment

 
Top