Kepala BLH Sumut Dr Ir Hidayati MSi

InfoTorgamba, Medan - Badan Lingkungan Hidup Sumatera Utara (BLH) Sumut mengakui PT Nubika Jaya, yang berada di Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) tidak memiliki izin. Informasi dihimpun Harian Orbit hingga Rabu (4/3), di antaranya adalah ketiadaan izin tentang proses produksi serta pengelohan limbah.

Kepala BLH Sumut Dr Ir Hidayati MSi membenarkan persoalan kasus pengolahan limbah PT Nubika diduga melakukan sejumlah pelanggaran berdasarkan hasil sidak.

“Iya, berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil sidak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang sudah turun ke lokasi perusahan. Jadi bukti dan data sudah kita pegang,” ujarnya.

Dijelaskannya, pihak perusahaan yang sebelumnya sudah pernah ditegur dan disinggung persoalan perkembangan perubahan dalam sistem pengolahan limbah tersebut terkesan mengabaikan peraturan dan Undang-Undang.

Karena persoalan itulah kata Hidayati, Polda Sumut menegaskan siap mengusut persoalan di PT Nubika Jaya itu.

“Kita sudah diperiksa pekan lalu. Dan Polda Sumut menyatakan sikap mengusut tuntas persoalan yang ditimbulkan perusahaan PT Nubika Jaya berdasarkan laporan masyarakat sekitar,” jelasnnya

Hidayati memaparkan beberapa poin diduga menjadi kesalahan yang dilakukan perusahaan PT Nubika Jaya.

Beberapa di antaranya adalah PT Nubika Jaya tidak memiliki izin pemanfaatan air limbah industri minyak sawit pada tanah di perkebunan masyarakat yaitu H Kesturi da H Adil Nursiwan nomor : 503/490/BPPTPM/2014 tanggal 27 Oktober 2014.

Ditandatangani oleh kepala BPPT dan Penanaman Modal Kabupaten Labuhanbatu Selatan, namun tidak memiliki dokumen yang lengkap di lingkungan produksi perusahaan tersebut.

“Sesuai dengan Permen LH No. 02 Tahun 2008 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor:02 Tahun 2008 Tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Menteri Negara Lingkungan Hidup pihak ketiga yang mengelola limbah sudah habis masa berlaku,” sebut Hidayati.

Tak hanya itu, PT Nubika Jaya memanfaatkan bahan bakar residu untuk proses produksi pada refinery (proses pengolahan minyak bumi-red) dengan kebutuhan puluhan ton dalam setiap bulannya tanpa izin pemanfaat dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Di samping itu pula, tampak terlihat di sekitar lokasi perusahaan PT Nubika Jaya menumpuk drum diduga berisi limbah residu (sisa akhir proses industri-red), atty acid by product (asam lemak senyawa alifatik dengan gugus karboksil-red) yang akan di ekspor ke negara asing.

“Persoalan tersebut merupakan hasil investigasi yang kita lakukan dan telusuri dengan adanya pengakuan karyawan perusahan,” tegasnya.

PT Nubika Jaya juga diduga melakukan pembakaran limbah B3 berupa kain majun (kain sisa-re) dan sampah domestik di luar lokasi TPS yang yang diketahui belum memiliki kelengkapan simbol dan label limbah B3 sesui dengn Permen LH No 14 Tahun 2013 serta tidak memiliki titik kordinat di lokasi TPS.

”Mereka juga mencampurkan limbah cair di laboratorium dengan cara mengalirkan langsung ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tanpa pengolahan terlebih dahulu sehingga mencemari sungai sekitar yang menjadi salah satu kebutuhan air masyarakat sekitar,” jelas Hidayati.

Terpisah, Humas PT Nubika Jaya Asep yang dihubungi melalui ponsel di nomor 08126081xxx belum memberi penjelasan apapun.

“Saya lagi banyak buat laporan bang. Kita harus ketemu dan silakan saja ke warung kopi yang berada di Jalan DI Panjaitan Kota Medan,” ujar Asep berdalih.

Sementara itu, saat disinggung soal upaya meredam isu dan persoalan di PT Nubika Jaya oleh perusahaan itu, Jaya Asep tak berkomentar banyak. “Kita harus ketemu di kopi itu atau kami akan segera melayangkan jawaban dengan mendatangi kantor,” kata Asep.


sumber: harianorbit.com

0 comments:

Post a Comment

 
Top