InfoTorgamba, Labusel - Pertemuan unsur Muspika Kampungrakyat yang digelar di kantor Koramil 10 Tanjung Medan Kecamatan Kampungrakyat Labusel dalam penyelesaian portal jalan Dusun Pardomuan Desa Tanjung Medan batal. Pasalnya, pelaku pemortalan dan pihak perusahaan PT Herfinta F&P mangkir.
Camat Kampungrakyat H Marasakti Siregar SIp yang dikonfimasi, Selasa (20/1) mengatakan, pertemuan yang dilakukan di kantor Koramil Desa Tanjung Medan terkait pemortalan jalan Dusun Pardomuan terpaksa harus dibatalkan.
Hal itu kata dia, diakibatkan pihak perusahaan dan pelaku pemortalan jalan tidak menghadiri pertemuan yang dihadiri, Kapolsek Kampungrakyat Iptu JF Tarigan, Danramil 10 Tanjung Medan Kapten CZI PH Purba dan Kasat Intel Polres Labuhanbatu serta perwakilan masyarakat, Selamet, Riyanto Kadus, Warsono, Reman, Kepala Dusun Danau Muara, mantan Sekcam tahun 90an Sahat Parlindungan dan Mantan Manpol tahun 80an H Syahbuki. Padahal, pihaknya telah melayangkan surat resmi yang ditandatangani unsur pimpinan Muspika Kecamatan Kampungrakyat.
"Pertemuan terpaksa dibatalkan. Kedua belah pihak tidak hadir. Awalnya perwakilan pemasang portal datang,namun setelah rapat dibuka,perwakilan dari saudara Kotek keluar dari pertemuan" katanya.
Menurutnya, pihaknya akan melakukan pertemuan selanjutnya atas arahan Sekretaris Daerah Labusel untuk mengambil jalan tengah penyelesaian portal. Dikatakannya, mengenai sertifikat tanah yang dimiliki Samsul Bahar alias Kotek yang mengaku jalan tersebut merupakan miliknya dan masuk dalam sertifikat, pihak kecamatan belum melihat dengan jelas kebenaran bukti sertifikat itu.
"Kita masih menunggu arahan dari Sekda untuk langkah selanjutnya. Sementara mengenai sertifikat, kabarnya begitu, tapi belum kita lihat. Informasinya fotokopi sertifikat tersebut berada di tangan Kapolsek Kampungrakyat," katanya.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Tanjung Medan Peduli (ATAP) beserta masyarakat di empat dusun Desa Tanjung Medan,akan melayangkan surat ultimatum kepada pihak Muspika Kecamatan Kampungrakyat. Jika dalam waktu 24 jam, portal yang dipasang di Dusun Pardomuan tidak dibuka, pihaknya beserta masyarakat akan mencabut paksa.
"Kita akan layangkan surat, jika dalam 24 jam portal tidak juga dibuka, Aliansi Masyarakat Tanjung Medan Peduli bersama masyarakat empat dusun akan melakukan pembongkaran paksa portal. Sebab, hingga kini titik terang dari pemerintah untuk pembongkaran portal belum juga terlihat. Sementara, masyarakat telah mengalami keresahan yang cukup besar akibat portal itu" katanya.
Menurutnya, dalam hal ini perusahaan PT Herfinta dan campur tangan rekanan yang mengalami permasalahan hingga terjadinya pemortalan jalan dan menimbulkan keresahan terhadap masyarakat dinilai tidak etis.
"Jangan mereka yang berperang, masyarakat yang terkena imbasnya. Sejak 28 tahun jalan tersebut telah dilintasi. Kenapa saat ini harus diportal, sehingga masyarakat yang menderita," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Labusel Tuahta R.Saragih kepada SIB menjelaskan, pemortalan jalan yang merupakan akses masyarakat tidak boleh dilakukan oleh masyarakat. Sebab, kata dia, pemortalan jalan hanya dapat dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan instansi terkait.
"Pemortalan tidak boleh dilakukan masyarakat. Dan itu ada aturannya. Apalagi menyangkut kepentingan umum," katanya.
sumber: hariansib.co
0 comments:
Post a Comment