InfoTorgamba, Labusel – 6 orang anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari Komisi C melakukan kunjungan kerja(kunker)ke perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.Nubika Jaya yang berlokasi di Blok 9 Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang.
Komisi C yang terdiri dari Hairul Harahap, Ketua Komisi C yang juga merupakan salah satu pimpinan DPRD Labusel, Maningar, Sugandi Siregar, Tamrin Atmaja Siagian, H Bahriun H Sutiman Dan Haris.
Pihak perusahaan PKS PT.Nubika Jaya di wakili PLT Maneger JN.Purba, Humas PKS Syaifullah dan ZA Manurung. Pertemuan dilaksanakan diruang rapat Kantor PKS PT.Nubika Jaya, Kamis 22/1.
Pada kunjungan kerja para wakil rakyat ini membahas materi persoalan perijinan dan pajak yang dimiliki perusahaan. Terlihat suasana cukup alot akibat adanya tanya jawab dari kedua belah pihak.
Adapun pertanyaan yang telah dilontarkan para anggota DPRD beberapa poin yang sangat mendasar terkait perijinan, PPH dan PPN.
Ketua Komisi C Maningar mempertanyakan tentang izin pendirian izin operasi izin HO, Izin Limbah, Izin APU dan izin lainnya. Kemudian disambung oleh anggota lainnya seperti Haris mempertanyakan tentang pajak dari seluruh yang ada. Haris juga mempertanyakan Izin Lokasi atas berdirinya pabrik tersebut.
Menjawab pertanyaan yang dilontarkan para wakil rakyat ini pihak perusahaan mengatakan, soal data tentang izin 4 pabrik yang ada dikawasan PKS PT.Nubika Jaya serta soal pajak itu bukan menjadi kapasitas mereka.
“Kami sebagai pegawai yang ada diperusahaan ini tidak punya kapasitas untuk menjawabnya, karena kami disini sifatnya hanya pekerja,”jawab salah seorang pegawai PT.Nubika Jaya. “Dan mengenai soal ijin dan pajak bukan wewenang kami,”sambungnya.
Kemudian anggota dewan bertanya ke Mas Bulan bagian Land Aplikasi mengenai keberadaan ke 8 kolam, dimana limbahnya disalurkan ke areal perkebunan Nubika Jaya.
Dengan entengnya Mas Bulan hanya menjawab bahwa hal yang dipertanyakan adalah wewenang pimpinan untuk menjawabnya.
Sesuai data yang diperlihatkan Izin HO dikeluarkan Pemkab Labusel pada tahun 2003 ini adalah izin HO PKS. No 503 648 497. PEM 2003, para anggota DPRD meminta pihak perusahaan PT.Nubika Jaya pada hari Senin(26/1)dapat memperlihatkan dan menyerahkan bukti perijinan ke 4 pabrik PKS yang beroperasi dan bukti pembayaran pajak.
sumber: suarasumut.com
0 comments:
Post a Comment