InfoTorgamba, Labuhanbatu - Minggu keempat pada bulan Nopember 2014 menjadi salah satu minggu paling padat sekaligus menjadi minggu bertajuk semangat penyuluhan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat. Rentang 15-19 Nopember 2014 KPP Pratama Rantau Prapat mengadakan penyuluhan SE-24/PJ/2014 dengan tema PPN atas Barang Hasil Pertanian yang Dihasilkan dari Kegiatan Usaha di Bidang Pertanian, Perkebunan dan Perhutanan di tiga kabupaten berbeda, yakni Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.

Kabupaten pertama yang menjadi destinasi para awak KPP Pratama Rantau Prapat adalah Labuhanbatu Selatan. Bertempat di Hall Sudi Mampir, Kota Pinang, penyuluhan SE-24 dimulai pada pukul 09:00 pagi, Selasa, 18 Nopember 2014.

Hadir pada penyuluhan tersebut, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan KPP Pratama Rantau Prapat dan Kepala KP2KP Kota Pinang, beserta dua orang Account Representative selaku presentator. Rabu, 19 Nopember 2014, penyuluhan SE-24 diadakan di Aula KPP Pratama Rantau Prapat, yang beralamatkan jalan Sisingamangaraja no.47, Ujung Bandar, Rantau Prapat.

Pada penyuluhan kedua tersebut, acara dibuka oleh Kepala KPP Pratama Rantau Prapat, dan pada kesempatan itu pula Kepala KPP Pratama Rantau Prapat berharap agar penyuluhan-penyuluhan rutin yang dilakukan oleh KPP Pratama Rantau Prapat dapat bermanfaat dan tepat sasaran sehingga peraturan-peraturan seputar perpajakan bisa tersosialisasikan dengan baik kepada para Wajib Pajak.

Total 34 peserta dari beberapa Wajib Pajak Badan besar hadir pada penyuluhan SE-24, yang di antaranya PT Siringo-Ringo, PT Torganda, PT Hoek Lie. Labuhanbatu Utara menjadi destinasi terakhir para awak KPP Pratama Rantau Prapat dari serangkaian kegiatan penyuluhan SE-24. Kegiatan penyuluhan diadakan di Hall Grans Hotel Aek Kanopan pada hari Kamis, 20 Nopember 2014.

Antusiasme para peserta terasa begitu luar biasa untuk mengikuti penyuluhan SE-24 yang diadakan oleh KPP Pratama Rantau Prapat, total 80 Wajib Pajak Badan menjadi peserta penyuluhan, dari 3 kabupaten yang menjadi areal kerja KPP Pratama Rantau Prapat. Melalui penyuluhan-penyuluhan yang diadakan oleh KPP Pratama Rantau Prapat, diharapkan para Wajib Pajak, baik Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi, dapat lebih mengenal kewajiban-kewajiban ataupun hak-hak perpajakannya.


sumber: pajak.go.id

0 comments:

Post a Comment

 
Top