InfoTorgamba, Kotapinang - Sekitar Rp.1 Miliar dana Koni Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang bersumber dari dana hibah Pemkab Labusel mengundang banyak pertanyaan bagi masyarakat. Pertanyaan ini muncul dipicu sesama kepengurusan KONI Labusel terjadi kericuhan yang hampir baku hantam sesama pengurus.
Kuat dugaan adanya oknum pengurus KONI Labusel melakukan penyelewengan anggaran. Hal ini diungkapkan salah seorang pengurus yang enggan menyebutkan identitasnya, dia kesal akibat ulah salah seorang pengurus yang tidak adanya transparansi dalam hal pengelolaan dana KONI.
Penjelasan sumber, belum lama ini dia melihat Ketua KONI M.Yunus,Sos dengan Bendaharanya Rahmad bertengkar di kantor KONI Jalan Labuhan Kotapinang hanya mempersoalkan dana hibah Rp.1 Miliar yang sudah dicairkan oleh Pemkab. Dia berharap, para pengurus KONI yang sudah dipercayakan mengelola anggaran seharusnya tidak menjadi sorotan masyarakat Labusel.
“Saya sebagai anggota didalam kepengurusan KONI Labusel merasa malu melihat ada pengurus yang ribut gara gara anggaran, apa lagi persoalan ini diketahui masyarakat. Penilaian masyarakat nanti KONI Labusel tidak benar mengelola dana yang dihibahkan Pemkab,”jelas sumber yang tetap tidak mau memberikan identitasnya.
Ketua Koni Labusel, M.Yunus,Sos ketika dikonfirmasi tentang dana hibah, M.Yunus membenarkan bahwa Dana hibah sudah cair dari Pemkab Labusel, tapi dia meminta awak media untuk bertanya langsung ke Bendahara dan Sekretaris untuk lebih jelasnya. “Silahkan saja tanya sama Bendahara dan Sekretaris, karena mereka yang tahu kemana penyalurannya uang yang sudah dihibahkan tadi. Sampai saat ini uang masuk berapa, yang mengetahuinya hanya Bendahara,”terang M.Yunus dengan nada kesal.
Seketaris Koni Labusel ARIF saat dikonfirmasi melalui selulernya, Arif membenarkan bahwa Dana hibah tersebut sudah masuk ke KONI Labusel. Arif mengatakan, dalam hal penyalurannya ada aturannya, perlu adanya transparansi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Apa bila Pencab mengambil uang untuk biaya pembinaan maka proposalnya harus jalas. Kita tidak mau salah dalam penyaluran keuangan nanti, kita bisa dibekukan oleh pemarintah seperti yang terjadi di pusat,”ucap Arif.
Disinggung tentang dana pelantikan dan sewa kantor dikatakan Arif dana bantuan hibah pemarintah tidak dibenarkan digunakan untuk sewa kantor dan dana untuk pelantikan. “Itu dananya kebijakan para pengurus,”ucapnya menambahi.
sumber: suarasumut.com
0 comments:
Post a Comment